Langkah Praktis Aplikasi Pompa Hidram

Bagaimanakah langkah -langkah melaksanakan aplikasi pompa hidram secara urut ? berikut ini kami sampaikan beberapa langkah praktis yang sudah menjadi acuan beberapa pekerjaan pembangunan pompa hidram untuk skala kecil, menengah dan besar.


Rencana aplikasi ada, mungkin karena ada kebutuhan pemenuhan air disuatu lokasi, didukung beberapa potensi yang utama; air, potensi terjunan dan tinggi capaian/ tujuan. ketiga point ini akan menentukan hasil air yang akan di pompa.

Apabila Debit air, Terjunan dan tinggi capaian tidak memenuhi syarat minimal hasil atau kebutuhan air yang harus ada, secara otomatis rencana tersebut tidak perlu dilanjutkan. sehingga perlu di rencanakan  alternatif teknologi tepat guna  model lain. 

Alhytech Engineering
Sukorame-Gandusari-Trenggalek@2017

REGULASI TENTANG DESA





Undang-undang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Unduh Disini )

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa ( Unduh Disini )

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa, Pdtt). 

1)    Permendes No 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. (Donwload Disini)

2)    Permendes No 2 Tahun 2016 Tentang Indek Desa Membangun (Donwload Disini)

3)    Permendes Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman (Pengelolaan Data Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Donwload Disini)

4)    Permendes Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Masyarakat (Donwload Disini)

5)    Permendes Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Donwload Disini)

6)    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. [Klik Donwload)

7)    Indeks Data Membangun (Idm) (Uduh Disini)

8)    Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 [Klik Download]

9)    Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa [Klik Download]

10) Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa [Klik Download]

11) Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) [Klik Download]


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tentang Desa

1)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Bpd). (Klik Donwload).

2)   Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Klik Donwload)

3)    Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa (Klik Donwload)

4)    Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Klik Donwload)

5)    Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Klik Donwload)

6)    Permendari Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. (Klik Donwload

7)    Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Klik Donwload)

8)    Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa. (Klik Donwload)

9)   Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Klik Donwload)

10)Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Perangkat Desa. (Klik Donwload)

11)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Klik Donwload)

12)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Klik Download)

13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Klik Donwload)

14)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Klik Download)



Peraturan Menteri Keuangan

1)    Baru: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/Pmk.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 (Klik Donwload)

2)    Baru: Pmk Tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2016, Pmk Nomor 48/Pmk.07/2016. (Klik Donwload)

3)    Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor: 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penyaluran, Pemantaun, Dan Evaluasi Dana Desa. (Klik Donwload)

4)    Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor 247/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa. (Klik Donwload)


Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa (Lkpp) Tentang Desa

  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. (Klik Download)
  • Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Nomor 13 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. (Klik Donwload)

Memahami Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa





Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah se­mata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupa­kan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.


Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemer­intah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna peman­faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomidesa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan. Tulisan ini membahas mengenai Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa.


Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

APBDesa merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan apabila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal adanya siklus anggaran yang meliputi tiga tahap sebagai berikut.


  1. Tahap Persiapan Anggaran

Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran atau perkiraan pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum taksiran pengeluaran disetujui, hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih teapat dan akurat. 

  1. Tahap Pelaksanaan Anggaran

Setelah APBDes disetujui, tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran ini, hal paling penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah kepemilikan sistem informasi akuntansi dan pengendalian manajemen yang baik agar memudahkan pelaksanaan serta transparansi anggaran.

  1. Tahap Pelaporan dan Evaluasi

Tahap terakhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran. Tahap persiapan dan pelaksanaan anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas.



APBDesa mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk suatu periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDesa sebagai berikut :

Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDesa.

Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.

Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.



Ketentuan Penyusunan APBDesa

Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:

1)    APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

2)    APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

3)    Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4)    APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.



Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

  1. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

  1. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

  1. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.



[dari berbagai sumber ]





Kenapa Harus Belajar  Berorganisasi?


Oleh : Asep Jazuli

( Pendamping Lokal Desa kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang / Penggemar Kopi Hitam )






Manusia pada dasarnya merupakan makhluk individu dan sosial sekaligus. Memang pusat kemanusiaan adalah masing-masing pribadi manusia dan bahwa kemerdekaan pribadi adalah hak asasinya yang pertama. Tidak sesuatu yang lebih berharga daripada kemerdekaannya yang asasi tersebut. Namun pada saat bersamaan, manusia hidup dalam suatu bentuk hubungan tertentu (bersosialisasi) dengan dunia sekitarnya dan dengan individu lain sebagai makhluk sosial. Bersosialisasi merupakan jalan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaannya dengan baik. Tanpa berada di tengah sesamanya dalam bentuk-bentuk hubungan tertentu, manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan tidak dapat tumbuh mencapai tingkat kemanusiaannya yang tertinggi. Dengan demikian, dalam masyarakat itulah kemerdekaan asasi manusia selaku individu dapat diwujudkan hingga mencapai tingkatnya yang paling sublim.


Organisasi adalah bentuk masyarakat yang terbaik karena didalamnya terdapat aturan main yang tertuang dalam peraturan organisasi dan dalam budaya organisasi, memiliki jenjang struktural yang jelas, serta memiliki tujuan dan prinsip-prinsip dasar yang menginspirasi kehidupan berorganisasi yang eksplisit. Oleh karena itu, individu yang berorganisasi merupakan individu yang paling memiliki peluang mewujudkan fitrah kemanusiaannya yang merdeka, berkehendak untuk tumbuh, dan saling memberi dengan yang lainnya.

Berorganisasi juga merupakan proses pembentukan jatidiri individu dan sekaligus ruang bagi individu beraktualisasi, mengekspresikan kemanusiaannya dengan lebih baik, dibandingkan dia hanya seorang diri ataupun sekedar berkerumun. Berorganisasi di usia muda, pada dasarnya juga merupakan langkah mempersiapkan masa depan menjadi lebih baik dan terarah dengan jelas. Kebersamaan dan proses-proses yang dialami selama dalam organisasi ketika muda, antara individu yang satu dengan lainnya, akan menumbuhkan rasa persaudaraan yang kuat sehingga mengekalkan kebersamaan tersebut. Kebersamaan itulah yang menjadi bekal untuk tumbuh bersama, saling menolong, saling bantu, dan saling membesarkan sambil terus berupaya mewujudkan tujuan ideal yang pernah diserap dalam organisasi pada saat muda.

Selama berorganisasi, setiap individu dihadapkan pada usaha dan masalah. Keduanya saling terkait. Melalui mekanisme dalam organisasi, setiap individu dipacu untuk dapat berusaha dan mengatasi masalah secara efektif dan efisien sehingga kemampuannya secara personal dan komunal ditingkatkan.

Dengan demikian, berorganisasi pada dasarnya berusaha mewujudkan kemanusiaan kita dengan jalan yang terbaik, mempersiapkan masa depan secara bersama dan terarah dengan jelas, dan secara teknis melatih individu untuk terus berusaha dan dapat mengatasi permasalahan.


MENYUSUN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PARTISIPATIF



Oleh : Asep S Jazuli
( Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel Kabupaten Sumedang / Penggemar Kopi Hitam )



Perencanaan Pembangunan Desa Merupakan Sebuah Kegiatan yang mutlak harus dan wajib dilaksanakan, sebab sebuah perencanaan  merupakan titik dasar berpijak ( Titik Pamiangan )  bagi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.





Pembangunan Desa harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, bukan hasil berpikir seseorang di depan Laptop ( Tidak Bagus Ituh Brother ), tetapi akibat dari proses musyawarah perencanaan yang dilakukan oleh berbagai stake holder / kelompok kepentingan di Desa, katakanlah Perencanaan yang disusun secara partisipatif, dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat ( DOUM ) Desa itu sendiri. Dengan mengusung sebuah spirit gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan. Untuk mewujudkan sebuah perencanaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak.



Guna membangkitkan semangat partisipasi perlu dibangun sebuah kesadaran Kolektif, keberanian dan inovasi ( Out Of The Box / bukan sebagi rutinitas semata ) yang mampumengakomodir kepentingan masyarakat, dan melindungi hak-hak masyarakat desa melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sinergis dan terintegrasi.



Ada beberapa langkah pendekatan yang saya kira sebagai sebuah contoh sederhana dalam membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat, diantaranya :



  1. Mengembangkan Fokus Grup Diskusi

Langkah ini dilakukan melalui serangkaian pendekatan dan bentuk-bentuk dialogis tentang gagasan Memajukan Desa, dihubungkan dengan peluang-peluang dan potensi yang dimiliki Desa.

Sebagai salah satu contoh Kegiatan Posyandu, momentum Hari Buka Posyandu, pelatihan Revitalisasi Posyandu / maupun dalam kegiatan promosi kesehatan dapat dijadikan wahana menggali pemikiran soal persoalan yang berkaitan dengan kebutuhan gizi dan makanan tambahan bagi bayi dan balita, Kesehatan Ibu Hamil dan Melahirkan, KB, PHBS , atau pun sarana dan prasarana penunjang kesehatan. Kegiatan ini dapat digerakan oleh Bidan Desa dan Ketua TP PKK  Desa.

Maka dari kegiatan ini minimal terbangun sebuah kesadaran memikirkan perencanaan kegiatan, pelaksanaannya, dan langkah-langkahnya.



  1. Meningkatkan Gerakan Lingkungan

Gerakan dalam satu lingkungan dapat dimulai dari tingkat RT, baik itu dalam kegiatan Sosial, Budaya, Ekonomi, Sikamling, dll. Sehingga nantinya dapat dijadikan modal sosial  yang akan memantik  gerakan untuk membangun Desa.  


Bersambung Broo..................!!!!!!!!





DAFTAR ISTILAH TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Berikut ini Daftar Istilah terkait Pengelolaan Keuangan Desa



  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Pemerintahan Desa adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  7. Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)  atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  8. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki  desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa, pelaksanaan  pembangunan desa, Pembinaan  kemasyarakatan desa, dan  pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 
  9. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
    uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
  10. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP  Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB  Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  14. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  15. Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 
  16. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya. 
  17. Kelompok  Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 
  18. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 
  19. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 
  20. Sekretaris Desa adalah  Pejabat yang membantu kepala desa dan  bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  21. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. 
  22. Bendahara  Desa  adalah unsur staf sekretariat  desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. 
  23. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan  Desa yang menampung seluruh penerimaan  desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  24. Penerimaan Desa adalah  uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB  Desa melalui  Rekening Kas Desa  atau telah diterima oleh Bendahara Desa. 
  25. Pengeluaran Desa adalah  uang yang dikeluarkan dari APB  Desa melalui Rekening Kas Desa atau Bendahara Desa. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 
  27. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan  secara langsung yang berasal dari kekayaan  desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 
  28. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. 
  29. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. 
  30. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 
  31. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli  desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 
  32. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.  
  33. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  34. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  35. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang  ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  36. Penghasilan Tetap  adalah penghasilan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulan. 
  37. Surat Permintaan Pembayaran  yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan  oleh pelaksana kegiatan atas tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran sekaligus sebagai media verifikasi oleh Sekretaris Desa, media persetujuan oleh Kepala Desa dan media perintah bayar kepada Bendahara Desa. 
  38. Swadaya  adalah  membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dinilai dengan uang. 
  39. Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas persetujuan Kepala Desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal kegiatan. 
  40. Uang Muka  adalah  pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagian  atas pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga. 
  41. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.  
  42. Kode Rekening  adalah  daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah desa.
  43. Laporan Kekayaan Milik Desa  adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan  desa  mengenai aset,  kewajiban jangka pendek  dan  kekayaan bersih pada tanggal tertentu.
  44. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh  desa sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah  desa maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum. 
  45. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah desa.