Teknis Pembuatan Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun tidak menutup kemungkinan ada beberapa perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain menggunakan dokumen selain paspor. Saat memasuki suatu negara paspor akan diberi cap, stempel, atau segel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Untuk membuat passport secara langsung Anda bisa pergi ke kantor imigrasi setempat. Semua hal yang diperlukan untuk pembuatan passport terbaru atau update biasanya tertera di papan pengumuman. Tetapi sebagai gambaran Anda berikut ini persyaratan membuat paspor di Indonesia:
1.    Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap.
2.    Melampirkan berkas asli dan foto kopi identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran, Surat Tanda Tamat Belajar (Ijazah), Surat Kawin atau Akte Nikah (bagi yang telah menikah)
3.    Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4.    Surat ganti nama (jika direncanakan akan dilakukan perubahan atau pergantian nama)
5.    Rekomendasi tertulis dari atasan atau pimpinan bagi mereka yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, TNI / Polri atau Karyawan Swasta
6.    Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI).

Selain paspor untuk orang dewasa, Anda juga bisa membuatkan passport untuk anak. Persyaratan cara membuat paspor khusus anak di bawah umur atau paspor anak sebagai berikut:
1.    Mengisi formulir permohonan paspor RI dengan benar dan lengkap.
2.    Melampirkan berkas asli dan fotokopi identitas diri; Akte lahir, KTP orang Tua, Kartu Keluarga, STTB (Ijazah) atau Akte Lahir Orang Tua, Surat Kawin atau Surat Nikah Orang Tua, foto kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku
3.    Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI
4.    Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp 6000 dari Orang Tua.
5.    Pemohon melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)

Tentang Cara Membuat Paspor:

Previous
Next Post »