Paspor biasa terdiri dari 2 jenis, yaitu e-pasport (paspor elektronik) dan paspor biasa (non-elektronik). Berdasarkan jumlah halamannya Paspor biasa terdiri dari dua jenis paspor, yaitu paspor 48 halaman dan 24 halaman. Paspor 24 halaman dibuat khusus untuk para TKI, jika Anda bukan TKI maka Anda harus membuat paspor 48 halaman.
Berikut ini daftar biaya pembuatan paspor biasa:
1. Paspor elektronik atau e-pasport 48 halaman biayanya Rp 655.000,-
2. Paspor elektronik atau e-pasport 24 halaman biayanya Rp 355.000,-
3. Paspor biasa 48 halaman biayanya Rp 255.000,-
4. Paspor biasa 24 halaman biayanya Rp 105.000,-
Biaya tersebut sudah termasuk biaya “jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik”, sebesar Rp 55.000,-. Tetapi ada biaya lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain, biaya pembelian formulir dan map, biaya fotokopi, dan biaya materai.
Karena dalam pengurusan paspor tidak ada layanan perpanjangan paspor, maka jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya Anda harus membuat paspor baru kembali. Penggantian paspor hanya bisa dilayani jika paspor yang bersangkutan hilang atau rusak dan masih berlaku. Jika demikian Anda bisa menggantinya dengan paspor baru dengan biaya tertentu (bukan biaya pembuatan baru).
Berikut biaya penggantian paspor karena kelalaian:
1. Paspor elektronik 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 855.000,-
2. Paspor biasa 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 455.000,-
NB: Semua biaya paspor di atas dapat berubah sewaktu-waktu.
Berikut ini daftar biaya pembuatan paspor biasa:
1. Paspor elektronik atau e-pasport 48 halaman biayanya Rp 655.000,-
2. Paspor elektronik atau e-pasport 24 halaman biayanya Rp 355.000,-
3. Paspor biasa 48 halaman biayanya Rp 255.000,-
4. Paspor biasa 24 halaman biayanya Rp 105.000,-
Biaya tersebut sudah termasuk biaya “jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik”, sebesar Rp 55.000,-. Tetapi ada biaya lainnya yang perlu anda persiapkan antara lain, biaya pembelian formulir dan map, biaya fotokopi, dan biaya materai.
Karena dalam pengurusan paspor tidak ada layanan perpanjangan paspor, maka jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya Anda harus membuat paspor baru kembali. Penggantian paspor hanya bisa dilayani jika paspor yang bersangkutan hilang atau rusak dan masih berlaku. Jika demikian Anda bisa menggantinya dengan paspor baru dengan biaya tertentu (bukan biaya pembuatan baru).
Berikut biaya penggantian paspor karena kelalaian:
1. Paspor elektronik 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 855.000,-
2. Paspor biasa 48 halaman, biaya penggantian sebesar Rp 455.000,-
NB: Semua biaya paspor di atas dapat berubah sewaktu-waktu.