Untuk dapat membuat paspor kita harus mengikuti langkah-langkah pembuatan paspor tersebut. Tetapi sebelumnya terlebih dahulu kita juga harus mengajukan permohonan Paspor. Prosedur Permohonan Paspor terdiri dari 3 tahap, yaitu:
Tahap Pertama.
A. Pengambilan Formulir.
- Anda terlebih dahulu mengambil formulir yang disediakan secara gratis diloket formulir yang telah disediakan.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan yang lain.
- Formulir yang sudah diisi lengkap disatukan dengan dokumen persyaratan lainnya dimasukan dalam map warna kuning.
B. Sistem Antrian.
- Pemohon memilih jenis layanan antrian “Penyerahan Formulir” di box tiket antrian
- Pemohon mendapatkan tiket antrian dengan kode sebagai berikut :
Kode A diperuntukan bagi pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi.
Kode B diperuntukan bagi biro jasa / travel.
Kode C diperuntukan bagi pemohon yang sebelumnya sudah mendaftarkan permohonannya melalui online (pra permohonan).
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu berdasarkan nomor antrian.
C. Loket I (Permohonan Paspor)
- Nomor tiket antrian yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan terpanggil secara otomatis melalui pengeras suara dan display nomor antrian.
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan paspor kepada petugas.
- Pemohon menerima tanda terima permohonan apabila persyaratan lengkap.
- Pemohon dipersilahkan datang kembali sesuai tanda terima permohonan.
Tahap Kedua.
A.Sistem Antrian.
- Pemohon memilih jenis layanan antrian “Pembayaran” di box tiket antrian dengan menunjukan tanda terima permohonan dan mengambil tiket dengan kode sebagai berikut :
Kode A diperuntukan bagi pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi.
Kode B diperuntukan bagi biro jasa / travel.
Kode C diperuntukan bagi pemohon yang sebelumnya sudah mendaftarkan permohonannya melalui online (pra permohonan).
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu berdasarkan nomor antrian.
B. Loket II (Pembayaran Paspor)
- Nomor tiket antrian yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan terpanggil secara otomatis melalui pengeras suara dan display nomor antrian.
- Pemohon menyerahkan uang pembayaran sesuai jenis permohonan.
- Pemohon menerima tanda terima pembayaran.
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk proses foto, sidik jari dan wawancara.
C. Loket III (Foto, Sidik Jari ) dan Loket IV (Wawancara)
- Nomor tiket antrian pembayaran yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan terpanggil secara otomatis melalui pengeras suara dan display nomor antrian pada loket 3.
- Petugas melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.
- Jika keputusan wawancara diterima, Petugas mencetak biodata pemohon dan tanda terima penyerahan SPRI (tanda terima untuk pengambilan paspor).
- Pemohon dipersilahkan datang kembali 4 (empat) hari setelah wawancara, dengan membawa bukti Tanda Terima Penyerahan SPRI/tanda terima untuk pengambilan paspor.
Tahap Ketiga
A. Sistem Antrian.
- Pemohon memilih jenis layanan antrian “Pengambilan Paspor” di box tiket antrian.
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk Pengambilan Paspor.
B. Loket V (Pengambilan Paspor)
- Nomor tiket antrian yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan dipanggil Petugas untuk penyerahan paspor.
- Pemohon menandatangani tanda penerimaan dan Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon.
- Selesai.
Tahap Pertama.
A. Pengambilan Formulir.
- Anda terlebih dahulu mengambil formulir yang disediakan secara gratis diloket formulir yang telah disediakan.
- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan yang lain.
- Formulir yang sudah diisi lengkap disatukan dengan dokumen persyaratan lainnya dimasukan dalam map warna kuning.
B. Sistem Antrian.
- Pemohon memilih jenis layanan antrian “Penyerahan Formulir” di box tiket antrian
- Pemohon mendapatkan tiket antrian dengan kode sebagai berikut :
Kode A diperuntukan bagi pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi.
Kode B diperuntukan bagi biro jasa / travel.
Kode C diperuntukan bagi pemohon yang sebelumnya sudah mendaftarkan permohonannya melalui online (pra permohonan).
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu berdasarkan nomor antrian.
C. Loket I (Permohonan Paspor)
- Nomor tiket antrian yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan terpanggil secara otomatis melalui pengeras suara dan display nomor antrian.
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan paspor kepada petugas.
- Pemohon menerima tanda terima permohonan apabila persyaratan lengkap.
- Pemohon dipersilahkan datang kembali sesuai tanda terima permohonan.
Tahap Kedua.
A.Sistem Antrian.
- Pemohon memilih jenis layanan antrian “Pembayaran” di box tiket antrian dengan menunjukan tanda terima permohonan dan mengambil tiket dengan kode sebagai berikut :
Kode A diperuntukan bagi pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi.
Kode B diperuntukan bagi biro jasa / travel.
Kode C diperuntukan bagi pemohon yang sebelumnya sudah mendaftarkan permohonannya melalui online (pra permohonan).
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu berdasarkan nomor antrian.
B. Loket II (Pembayaran Paspor)
- Nomor tiket antrian yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan terpanggil secara otomatis melalui pengeras suara dan display nomor antrian.
- Pemohon menyerahkan uang pembayaran sesuai jenis permohonan.
- Pemohon menerima tanda terima pembayaran.
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk proses foto, sidik jari dan wawancara.
C. Loket III (Foto, Sidik Jari ) dan Loket IV (Wawancara)
- Nomor tiket antrian pembayaran yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan terpanggil secara otomatis melalui pengeras suara dan display nomor antrian pada loket 3.
- Petugas melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara.
- Jika keputusan wawancara diterima, Petugas mencetak biodata pemohon dan tanda terima penyerahan SPRI (tanda terima untuk pengambilan paspor).
- Pemohon dipersilahkan datang kembali 4 (empat) hari setelah wawancara, dengan membawa bukti Tanda Terima Penyerahan SPRI/tanda terima untuk pengambilan paspor.
Tahap Ketiga
A. Sistem Antrian.
- Pemohon memilih jenis layanan antrian “Pengambilan Paspor” di box tiket antrian.
- Pemohon dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk Pengambilan Paspor.
B. Loket V (Pengambilan Paspor)
- Nomor tiket antrian yang telah dipegang oleh masing-masing pemohon akan dipanggil Petugas untuk penyerahan paspor.
- Pemohon menandatangani tanda penerimaan dan Petugas menyerahkan paspor kepada pemohon.
- Selesai.