Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFORMASI. Tampilkan semua postingan

REGULASI TENTANG DESA





Undang-undang
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Unduh Disini )

Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa ( Unduh Disini )

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi (Kemendesa, Pdtt). 

1)    Permendes No 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. (Donwload Disini)

2)    Permendes No 2 Tahun 2016 Tentang Indek Desa Membangun (Donwload Disini)

3)    Permendes Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman (Pengelolaan Data Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Donwload Disini)

4)    Permendes Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Masyarakat (Donwload Disini)

5)    Permendes Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Donwload Disini)

6)    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016. [Klik Donwload)

7)    Indeks Data Membangun (Idm) (Uduh Disini)

8)    Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 [Klik Download]

9)    Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa [Klik Download]

10) Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa [Klik Download]

11) Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) [Klik Download]


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tentang Desa

1)   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Bpd). (Klik Donwload).

2)   Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa (Klik Donwload)

3)    Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa (Klik Donwload)

4)    Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa (Klik Donwload)

5)    Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Klik Donwload)

6)    Permendari Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. (Klik Donwload) 

7)    Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan (Klik Donwload)

8)    Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa. (Klik Donwload)

9)   Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Klik Donwload)

10)Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Perangkat Desa. (Klik Donwload)

11)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Klik Donwload)

12)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Klik Download)

13) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Klik Donwload)

14)Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Klik Download)



Peraturan Menteri Keuangan

1)    Baru: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/Pmk.07/2016 Tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016 (Klik Donwload)

2)    Baru: Pmk Tentang Pengelolaan Tranfer Ke Daerah Dan Dana Desa 2016, Pmk Nomor 48/Pmk.07/2016. (Klik Donwload)

3)    Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor: 93/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penyaluran, Pemantaun, Dan Evaluasi Dana Desa. (Klik Donwload)

4)    Peraturan Menteri Keuangan (Pmk) Nomor 247/Pmk.07/2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa. (Klik Donwload)


Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa (Lkpp) Tentang Desa

  • Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. (Klik Download)
  • Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Nomor 13 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa. (Klik Donwload)

Memahami Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa





Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah se­mata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupa­kan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.


Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemer­intah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna peman­faatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.


Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomidesa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

Proses penganggaran dimulai dengan penyusunan APB Desa yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa dengan berpedoman kepada RKP Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober  tahun berjalan. Tulisan ini membahas mengenai Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Desa.


Perencanaan dan penganggaran Keuangan Desa merupakan proses yang terintegrasi sehingga output dari perencanaan keuangan adalah penganggaran. Proses perencanaan arah dan kebijakan pembangunan desa tahunan dan rencana anggaran tahunan (APBDes) pada hakikatnya merupakan perencanaan instrumen kebijakan publik sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena pentingnya anggaran tersebut maka perencanaan anggaran/penyusunan anggaran juga menjadi sesuatu yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

APBDesa merupakan dokumen formal hasil kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa tentang belanja yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pendapatan yang diharapkan untuk menutup keperluan belanja tersebut atau pembiayaan yang diperlukan apabila diperkirakan akan terjadi defisit atau surplus. Dalam proses perencanaan anggaran dikenal adanya siklus anggaran yang meliputi tiga tahap sebagai berikut.


  1. Tahap Persiapan Anggaran

Pada tahap persiapan anggaran dilakukan taksiran atau perkiraan pengeluaran atas dasar taksiran pendapatan yang tersedia. Terkait dengan masalah tersebut, yang perlu diperhatikan adalah sebelum taksiran pengeluaran disetujui, hendaknya terlebih dahulu dilakukan penaksiran pendapatan secara lebih teapat dan akurat. 

  1. Tahap Pelaksanaan Anggaran

Setelah APBDes disetujui, tahap berikutnya adalah pelaksanaan anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran ini, hal paling penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa adalah kepemilikan sistem informasi akuntansi dan pengendalian manajemen yang baik agar memudahkan pelaksanaan serta transparansi anggaran.

  1. Tahap Pelaporan dan Evaluasi

Tahap terakhir dari siklus anggaran adalah pelaporan dan evaluasi anggaran. Tahap persiapan dan pelaksanaan anggaran terkait dengan aspek operasional anggaran, sedangkan tahap pelaporan dan evaluasi terkait dengan aspek akuntabilitas.



APBDesa mengkoordinasikan aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh Pemerintah Desa untuk suatu periode tertentu. Teknik dasar penganggaran dalam penyusunan APBDesa sebagai berikut :

Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBDesa.

Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan secara bruto.

Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-

Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya.

Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.



Ketentuan Penyusunan APBDesa

Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:

1)    APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

2)    APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

3)    Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

4)    APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.



Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

  1. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

  1. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

  1. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.



[dari berbagai sumber ]





DAFTAR ISTILAH TERKAIT PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


Berikut ini Daftar Istilah terkait Pengelolaan Keuangan Desa



  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang  memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  5. Pemerintahan Desa adalah  penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  6. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
  7. Badan Permusyawaratan Desa  (BPD)  atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
  8. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki  desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan  pemerintahan desa, pelaksanaan  pembangunan desa, Pembinaan  kemasyarakatan desa, dan  pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 
  9. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan
    uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 
  10. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  11. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  12. Rencana Kerja Pemerintah Desa selanjutnya disebut RKP  Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB  Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  14. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  15. Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 
  16. Transfer ke Daerah adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dan dana transfer lainnya. 
  17. Kelompok  Transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 
  18. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa. 
  19. Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 
  20. Sekretaris Desa adalah  Pejabat yang membantu kepala desa dan  bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  21. Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksana teknis kegiatan dengan bidangnya. 
  22. Bendahara  Desa  adalah unsur staf sekretariat  desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. 
  23. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan  Desa yang menampung seluruh penerimaan  desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa pada bank yang ditetapkan.
  24. Penerimaan Desa adalah  uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB  Desa melalui  Rekening Kas Desa  atau telah diterima oleh Bendahara Desa. 
  25. Pengeluaran Desa adalah  uang yang dikeluarkan dari APB  Desa melalui Rekening Kas Desa atau Bendahara Desa. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. 
  27. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan  secara langsung yang berasal dari kekayaan  desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. 
  28. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa. 
  29. Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pedapatan desa dengan belanja desa. 
  30. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. 
  31. Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli  desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 
  32. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak.  
  33. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  34. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  35. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang  ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 
  36. Penghasilan Tetap  adalah penghasilan yang diterima oleh kepala desa dan perangkat desa setiap bulan. 
  37. Surat Permintaan Pembayaran  yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan  oleh pelaksana kegiatan atas tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran sekaligus sebagai media verifikasi oleh Sekretaris Desa, media persetujuan oleh Kepala Desa dan media perintah bayar kepada Bendahara Desa. 
  38. Swadaya  adalah  membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga dan/atau barang yang dinilai dengan uang. 
  39. Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas persetujuan Kepala Desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal kegiatan. 
  40. Uang Muka  adalah  pemberian uang dalam rangka pembayaran sebagian  atas pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga. 
  41. Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.  
  42. Kode Rekening  adalah  daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan pemerintah desa.
  43. Laporan Kekayaan Milik Desa  adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan  desa  mengenai aset,  kewajiban jangka pendek  dan  kekayaan bersih pada tanggal tertentu.
  44. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh  desa sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah  desa maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum. 
  45. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah desa.


Mendes PDTT: Media Bisa Jadi Pembangkit Optimisme Bangun Desa


Jakarta – Dana desa memiliki pengaruh terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja secara nasional. Data mencatat, pada tahun 2016 lalu, dana desa berkontribusi sebesar 0,9% pada Produk Domestik Bruto (PDB), menyumbang 0,04% dalam pertumbuhan ekonomi, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.331.235 jiwa. Kabar baik dan kisah sukses yang dimiliki desa-desa pun perlu disampaikan kepada publik untuk terus membangun optimisme bersama.



“Media sangat berperan besar dalam mempengaruhi dan membangkitkan optimisme dalam membangun desa. Kita tidak perlu menunggu sempurna untuk memulai,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, saat berkunjung ke kantor redaksi Harian Kompas, Jakarta (14/2).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Eko juga memaparkan empat program prioritas Kemendes PDTT di tahun 21017 ini. Pertama, program Produk Unggulan Desa (Prudes) dan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) yang merupakan pengembangan komoditas unggulan desa untuk meningkatkan skala ekonomi. Kedua, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mesin penggerak ekonomi rakyat. Ketiga, pembangunan embung desa untuk peningkatan produktivitas pertanian. Keempat, pembangunan sarana olahraga.

“Kita juga akan mengembangkan sektor pariwisata. Desa perlu dibina untuk membangun desa wisata, lalu dibangun homestay. Dana desa nantinya juga bisa digunakan untuk membuat restoran-restoran sederhana. Aktivitas ekonomi harus tumbuh,” tambahnya.

Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo, mengatakan, Harian Kompas memiliki perhatian yang sama dalam pembangunan-pembangunan di desa. Beragam kisah sukses terdokumentasi dengan baik melalui tim penelitian dan pengembangan yang dimiliki.

“Litbang Kompas kami terus meneliti tentang desa wisata, desa cerdas, dan lainnya. Dengan adanya data dan kisah sukses yang dimiliki, hal itu dapat menjadi pembelajaran horizontal untuk desa-desa yang sudah jadi,” ujar Budiman.

Kompas, lanjutnya, memiliki visi yang sama dalam membangkitkan optimisme masyarakat. Ia menuturkan salah satu prinsip yang dipegang Kompas yakni communication of hope. Kisah-kisah sukses yang ada di desa dapat memancarkan energi positif sehingga elite nasional juga dapat belajar dari desa-desa. [kemendesa.go.id]


BUMDes sebagai Program Prioritas Kementerian Desa PDTT


Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa/ BUMDes) menjadi salah satu program prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun 2017 di samping 3 program lainnya, yakni One Village One Product (Satu Desa Satu Produk); Embung Desa; dan Sarana Olahraga. Melalui BUMDes, masyarakat desa didorong untuk mengelola ekonomi secara otonom.


Berdirinya BUMDes pada setiap desa harus berdasarkan dari hasil musyawarah desa. Unsur musyawarah desa terdiri dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan tani dan seluruh unsur masyarakat desa lainnya. Pendirian BUMDes seyogyanya sesuai dengan kebutuhan, kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat.

Salah satu hal penting yang harus menjadi pertimbangan dalam mendirikan BUMDes, bahwa jenis usaha yang dipilih BUMDes tidak diperbolehkan mengancam kegiatan ekonomi masyarakat desa. Kehadiran BUMDes harus mampu menampung, mengkonsolidasi, dan mewadahi kegiatan usaha ekonomi desa.

Desa saat ini memiliki berbagai permasalahan ekonomi seperti rendahnya penguasaan lahan dan skala usaha yang relatif kecil bahkan cenderung subsisten; akses pendanaan yang terbatas dan cenderung berpola ‘ijon’; kurang memiliki akses pasar dan nilai tawar yang rendah; kurang memiliki  pengetahuan mengenai cara produksi yang baik; sarana dan prasarana belum mendukung input produksi, proses produksi, dan pasca produksi. Hadirnya BUMDes dalam hal ini menjadi jawaban atas permasalahan-permasalahan tersebut, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Di sisi lain, dana desa sebagai salah satu program utama pemerintah yang menggelontorkan dana langsung ke desa, adalah stimulus agar kemudian desa mampu berkembang secara mandiri. Salah satu upaya yang dilakukan dalam hal ini adalah dengan menggeliatkan BUMDes. Sehingga selain untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, sebagian dana desa juga dapat digunakan untuk mendirikan BUMDes.

Program BUMDes sendiri merupakan amanat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, seperti disebutkan (Pasal 87) bahwa: (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa; (2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan; dan (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya terkait pengelolaan BUMDes, diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

BUMDes & Koperasi

Dalam 2 tahun terakhir jumlah BUMDes meningkat cukup tajam. Di mana pada akhir tahun 2014 BUMDes hanya berjumlah 1.022 Unit, dan di tahun 2016 meningkat drastis hingga 14.686 Unit.  Meski demikian, masih banyak masyarakat dan perangkat desa yang belum memahami perbedaan antara BUMDes dan koperasi.

BUMDes dan koperasi hakikatnya memiliki perbedaan prinsip yang mencolok. Sebagaimana yang tercantum dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes dipahami sebagai lembaga usaha desa yang menampung kegiatan ekonomi desa dan dikelola oleh desa. Adapun keuntungan dari BUMDes digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan desa, misalnya untuk membangun sekolah, jalan, kegiatan sosial dan lain-lain. Ini tentu berbeda dengan prinsip mendirikan koperasi, yang keuntungan usahanya diberikan langsung untuk kepentingan anggota koperasi secara personal.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menegaskan, bahwa setiap BUMDes yang mampu hidup mandiri dan maju diwajibkan untuk membuat koperasi. Dengan demikian, BUMDes diharapkan tidak hanya berkontribusi dalam pembangunan desa, namun juga bermanfaat langsung bagi masyarakat desa selaku anggota koperasi.

Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan kerjasama bahwa pasca BUMDes harus memiliki koperasi. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU Kemendes PDTT dan Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 06/M.DPDTT/KB/IX/2016 dan 12/KB/M.KUKM/IX/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Pembangunan Dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Melalui Sinergi Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa.

Sinergi BUMDes dan Koperasi dilakukan melalui kerjasama saling menguntungkan untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa. Sebagai contoh, BUMDes yang telah mandiri dapat mendirikan Koperasi simpan pinjam, koperasi jasa angkutan, koperasi pertanian, dan unit usaha lainnya.

Holding BUMDes

Untuk mengakomodir seluruh BUMDes yang jumlahnya terus bertambah, maka pemerintah berinisiasi untuk membentuk satu holding BUMDes. Holding BUMDes inilah nantinya, yang akan mengontrol seluruh BUMDes di Indonesia baik dari segi manajemen, sumber daya manusia, produktifitas dan sebagainya. Dengan adanya holding, ribuan jaringan BUMDes diharapkan mampu menjadi perusahaan besar setara internasional.

Holding BUMDes menjadi penting untuk memastikan bahwa  ribuan BUMDes tidak hanya hadir sebagai papan nama saja. Selanjutnya, holding ini juga bertugas untuk memberikan pelatihan-pelatihan kepada pengurus BUMDes, agar BUMDes di desa-desa dapat terkelola dengan baik. Holding BUMDes, akan dikelola oleh 4 perusahaan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Mandiri. [kemendesa.go.id]