Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.
1. Buku Saku “KEWENANGAN DESA DAN REGULASI DESA”.
2. Buku Saku “KEPEMIMPINAN DESA”.
3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
4. Buku Saku “KADER DESA: Penggerak Prakarsa Masyarakat Desa”.
5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN”
6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA”
7. Buku Saku “BADAN USAHA MILIK DESA: Spirit Usaha Kolektif Desa“.
10. Buku Saku “REGULASI BARU DESA BARU Ide, Misi, Dan Semangat UU Desa”.