Membangun Dedikasi Pendamping Desa


Oleh: Borni Kurniawan


Model tata kelola kebijakan tentang desa terhitung mulai tahun 2015 akan sangat berbeda dengan model sebelumnya. UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi penanda perubahan model tersebut. Desa yang dulu hanya dimaknai sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang menjalankan fungsi pemerintahan di atasnya, melalui UU Desa masyarakat mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari desa. Secara kelembagaan UU Desa tidak membedakan antara self government community (masyarakat berpemerintahan) dengan local self government (pemerintahan lokal). Jadi, desa tidak bisa hanya dipandang dari sisi pemerintahan saja tapi juga dari sisi kemasyarakatannya. Hal ini karena, pada dasarnya secara organik, pemerintah desa dan masyarakat desa adalah entitas desa yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam mewujudkan cita-cita hidup bersama dalam satu kesatuan wilayah dan hukum yang bernama desa atau nama lainnya.

kemendesa 
Tahun 2015 menjadi awal tahun yang menantang desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi saat ini sudah menggeber realisasi program-program prioritas implementasi UU Desa. Salah satu program yang sudah mulai direalisasikan adalah transfer fiskal dari APBN ke desa dalam bentuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sesuai dengan ketentuannya DD dan ADD menjadi sumber penerimaan dan belanja pembangunan desa yang harus dikelola secara terencana dan partisipatif oleh pemerintah desa. Terencana berarti bahwa pembelanjaan dana pembangunan harus mendasarkan pada analisa prioritas kebutuhan masyarakat yang terukur dan sesuai dengan visi misi bersama pemerintah dan masyarakat desa. Partisipatif berarti ada pelibatan masyarakat secara adil dan terbuka dalam berbagai proses pengambilan keputusan kebijakan pembangunan desa.

Dalam rangka mendukung realisasi kebijakan nasional tentang desa utamanya terkait dengan penyaluran Dana Desa dari APBN ke desa, Kementerian Desa, Pembangun Daerah Tertinggal dan Transmigrasi khususnya Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjend PPMD) telah menyiapkan anggaran yang disalurkan melalui mekanisme dana dekonsentrasi untuk membiayai pendampingan desa dan pendamping teknis untuk mendampingi pelaksanaan UU Desa di 74.093 desa yang tersebar di 6.383 kecamatan, 434 kabupaten/kota dan 33 provinsi.
Dana Desa
Program pendampingan desa di atas ditujukan untuk memberdayaan serta memperkuat kapasitas desa baik dari sisi pemerintahan desanya maupun sosial kemasyarakatannya. Tujuannya, agar dalam pembelanjaan Dana Desa khususnya dan APBDes pada umumnya benar-benar dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus mendapat dukungan partisipasi masyarakat yang kuat dan kritis. Pada akhirnya, proses pemberdayaan dan pendampingan desa tersebut dapat mengantarkan desa mencapai desa yang mandiri, sejahtera dan demokratis.

Dana Desa dan ADD bukanlah inti dari misi pembaharuan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Anggaran untuk desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD adalah bentuk dukungan dan pengakuan negara atas desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri berdasarkan ketentuan kewenangan yang berlaku. Untuk menjamin pengelolaan keuangan desa yang baik tentu tidak hanya membutuhkan kapasitas teknokratis dan administrative aparatur pemerintah desa. Tapi juga membutuhkan peran masyarakat yang cerdas dan aktiv berdialektika di dalamnya, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi kebijakan pembangunan desa.

Untuk memperkuat kedua entitas desa tersebut (pemerintah desa dan masyarakat) membutuhkan kepedulian pihak-pihak yang peduli desa. Saat ini Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tengah meluncurkan program pendampingan desa. Secara ideal, program tersebut bertujuan menghimpun para aktor peduli desa untuk menjadi bagian apa yang disebut Tania Murray Li “wali masyarakat”. wali masyarakat oleh Murray Li diterjemahkan sebagai aktor atau para pihak yang berkehendak untuk memperbaiki. Kehendak tersebut mengarah pada upaya membebaskan masyarakat dari masalah kehidupan yang melingkupinya agar mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik. Informasinya, jumlah pendamping desa yang akan direkrut sebanyak 44.030 orang yang akan diturunkan ke 33 provinsi, 74.093 desa.

Pendamping Desa dan Kehendak Memperbaiki
Maraknya organisasi sosial kemasyarakatan dan partai politik yang ingin anggotanya masuk ke dalam jajaran pendamping desa di satu sisi perlu disambut baik. Barangkali mereka memiliki visi membumikan visi pembaharuan desa UU Desa. Tapi di sisi lain, menjadi pendamping tentu bukan perkara mudah. Terlebih di tengah depresiasi ekonomi secara nasional sekarang ini. Angka pertumbuhan ekonomi yang melambat dari 4,7 persen menjadi 4,67 persen dan melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar telah menciptakan kegamangan ekonomi. Maka, pagu anggaran yang disediakan pemerintah untuk membiayai program pendamping desa tersebut menjadi magnet bagi para pencari kerja agar pendapatan rumah tangga tidak goncang. Tulisan ini tidak bermaksud mempertanyakan motivasi pragmatis para aktor yang hendak bergabung menjadi pendamping desa karena membutuhnan uang. Tapi hendak mencari piranti lunak yang penting diketahui dan dikuasai para calon pendamping desa, agar tidak terjebak pada motivasi mencari pendapatan honor yang tinggi.

pendamping-desa-351x330 

Dalam kerangka pelaksanaan UU Desa, pendamping desa memegang posisi penting. Ada beberapa alasan di sini.

Pertama, publik belum memahami secara komprehensif tentang visi pembaharuan desa. Hal ini disebabkan lemahnya proses sosialisasi desa oleh pemerintah dan kurangnya agency dan aktor yang mampu mendiseminasikan dan menterjemahkan posisi UU Desa dalam kerangka pembangunan nasional. Kedua, masih adanya kelemahan kapasitas pemerintah desa. Di Jawa bisa dipastikan aparatur pemerintah desa sudah bepengalaman mengoperasikan komputer sebagai bagian alat kerja administrative. Tapi bagi desa-desa di pedalaman Papua, keterampilan teknis tersebut adalah barang baru. Keterampilan ini tentu hanya satu dari sekian keterampilan yang penting untuk dikuasai. Kelemahan ini memang tidak semata-mata disebabkan oleh sumber daya manusia desa, melainkan perlakuan kebijakan pengembangan kapasitas desa yang diperankan oleh pemerintah selama ini masih rendah.

Ketiga, meski di beberapa tempat telah tercipta kader-kader desa sebagai prototype masyarakat aktif. Tapi secara umum, masyarakat dan organisasi masyarakat desa belum tumbuh menjadi komunitas aktif dan kritis sebagai mitra pemerintah desa. Ancaman dalam dunia governance seperti opportunistic behavior, rent seekers, free rider tetap akan menjadi ancaman bagi desa. Karena itu pendamping desa sebisa mungkin bisa berperan sebagai benteng pengaman kerusakan village governance dan participatory community dari ancaman-ancaman kelembagaan tersebut.

Ada beberapa diskursus yang penting menjadi perhatian para pendamping desa ke depan. Diskursus tersebut pertama penguatan penyelenggaraan layanan publik. Dalam diskursus ini, tipe layanan public yang perlu didekatkan pada masyarakat desa adalah bagaimana pemerintah desa menjalankan new public service (NPS). Prinsip dasar layanan publik tipe ini adalah mengalaskan pada hak publik di mana akuntabilitas dan partisipasi masyarakat diutamakan.

Kedua pelibatan masyarakat (civic engagement) untuk mendorong penciptaan public policy making di desa yang partisipatif. Penyelenggaraan pemerintahan desa pada hakikatnya selalu berujung pada pengambilan keputusan kebijakan, program/kegiatan pembangunan yang kemanfaatannya akan kembali dirasakan masyarakat. Maka mempertemukan dua nalar (nalar publik dan nalar pemerintah) dalam satu ruang proses pengambilan keputusan perlu menjadi perhatian pendamping. Karena disinilah praktik dominasi elite untuk melakukan capture dan free riding bermain. Jika ini tidak dijaga, maka seluruh proses pengambilan keputusan desa tidak berpihak pada mereka yang marginal dan lemah dalam akses kebijakan desa.

Ketiga, penguatan pemenuhan hak informasi publik untuk mendorong tata kelola kebijakan desa yang transparan dan akuntabel. Informasi adalah elemen penting membangun relasi dialogis antara pemerintah desa dengan warganya. Karena jika kedua belah pihak saling menyumbat, masyarakat takut atau enggan menyampaikan kritik atas penyelenggaraan pemerintahan, dan pemerintah sendiri menahan untuk mengkomunikasikan produk kebijakannya kepada rakyat, ibarat negara, maka keseimbangan hubungan (balance of power) negara dengan rakyat akan terganggu. Keempat, tranformasi sumber daya desa dari kapital menjadi kesejahteraan. Salah satu resource yang sudah pasti akan dikelola adalah dana pembangunan (DD dan ADD). Pekerjaan berikutnya bagi seorang pendamping adalah mendampingi desa menemukan formula perencanaan dan pembelanjaan anggaran publik yang berpihak pada kebutuhan strategis penanggulangan kemiskinan, penciptaan ekonomi kerakyatan, pemenuhan hak dasar masyarakat.[]

 Sumber : https://kerjamembangundesa.wordpress.com


PERATURAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA




Silahkan Unduh File Dibawah ini

A. UNDANG-UNDANG

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
2. Penjelasan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa


B. Peraturan Pemerintah

1. PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
    Tentang Desa
2. PP Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014


C. Peraturan Menteri Dalam Negeri

1. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
2. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa
3. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan desa
5. Peremendagri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
6. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
7. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang SOTK Pemerintah Desa


D. Peraturan Menteri Desa

1. Permendesa Nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan             Kewenangan Lokal Berskala Desa; 
2. Permendesa Nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan KeputusanMusyawarah Desa;
3. Permendesa Nomor 3/2015 Tentang Pendampingan Desa
4. Permendesa Nomor 4/2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Bumdes
5. Permendesa Nomor 5/2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; - See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.bqxAeu4s.dpuf
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; - See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.bqxAeu4s.dpuf

Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
6. Pemendesa Nomor 21/2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;


Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;


  • Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  • Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  • Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  • Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  • Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
  • - See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.bqxAeu4s.dpuf



  • Permendesa nomor 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  • Permendesa nomor 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
  • Permendesa nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa;
  • Permendesa nomor 4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
  • Permendesa nomor 5/2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
  • - See more at: http://kartonmedia.blogspot.co.id/2015/03/download-permendesa-no-12345-tahun-2015.html#sthash.bqxAeu4s.dpuf




    VIDEO SOSIALISASI




    PENJELASAN UNDANG-UNDANG DESA




    SOSIALISASI UNDANG-UNDANG DESA



    SOSIALISASI DANA DESA



    PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA




    PENYUSUNAN RPJMDES DESA






    Konsep Desa Mandiri


    Lendy W Wibowo 
    Oleh: Lendy W Wibowo

    Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada. Jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, karya, sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

    3Pilar 

    Tiga daya tersebut selaras dengan Konsep yang disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT pada beberapa kesempatan, bahwa membangun Desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat Desa di bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan istilah “Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa”.

    Lumbung Ekonomi Desa tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tetapi juga mendorong usaha ekonomi Desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar (access to finance, access to production, access to distribution and access to market) bagi rakyat Desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.

    Pembangunan dan pemberdayaan Desa diharapkan mampu melahirkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yang berkualitas adalah konsep mengenai perkuatan dan kontribusi yang disumbangkan oleh sektor ekonomi riil. Sektor ekonomi riil yang tumbuh dan berkembang dari bawah karena dukungan ekonomi rakyat di Desa.

    Pertumbuhan ekonomi dari bawah bertumpu pada 2 hal pokok yakni memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku ekonomi lokal untuk memanfaatkan sumberdaya milik lokal dalam rangka kesejahteraan bersama dan memperbanyak pelaku ekonomi untuk mengurangi faktor produksi yang tidak terpakai.

    Karena pasar tidak bisa membentuk bahkan menstimulasi kesempatan dan pelaku dalam keadaan ketidakseimbangan modal, informasi, dan akses lain yang dimiliki para pelaku, maka diperlukan campur tangan pemerintah dalam bentuk fasilitasi dan regulasi. Kurang adanya intervensi yang pantas dari pemerintah dalam daya ekonomi bawah ini telah menyebabkan permasalahan antara lain kegagalan pasar, terjadinya monopoli, misalokasi sumberdaya, dan adanya sumberdaya yang tidak terpakai.

    Pemberian kesempatan yang seluas-luasnya tidak cukup hanya melalui treatment membuka akses permodalan, akan tetapi juga akses produksi, akses distribusi dan akses pasar. Akses permodalan dibuka dan dikembangkan melalui pemberian kredit yang terjangkau dan fleksible, akses produksi dikembangkan melalui dorongan dan dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal, dan akses pasar dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan berkembangnya kondisi yang optimum dari perekonomian di perdesaan.

    Pertumbuhan ekonomi dari bawah menitikberatkan pada tumbuh dan berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang mempunyai basis produksi bertumpu pada sumberdaya lokal. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang seperti kerajian, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, makanan olahan sehat, adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap Desa dan Kerjasama Desa.

    Lumbung Ekonomi Desa juga harus mengembangkan sektor usaha dan produksi rakyat yang mendeskripsikan kepemilikan kolektif lebih konkrit. Bentuk-bentuk yang telah dinaungi peraturan perundangan semacam BKAD, BUMDes, Koperasi, maupun badan usaha milik masyarakat lain perlu diprioritaskan. Pilihan-pilihan usaha berbasis kegiatan yang telah dibentuk dan dikembangkan masyarakat Desa misalnya listrik desa, desa mandiri energi, pasar desa, air bersih, usaha bersama melalui UEP, lembaga simpan pinjam juga merupakan prioritas kegiatan dalam rangka pengembangan Lumbung Ekonomi Desa.

    Jaring Wira Desa adalah upaya menumbuhkan kapasitas manusia Desa yang mencerminkan sosok manusia Desa yang cerdas, berkarakter dan mandiri. Jaring wira Desa menempatkan manusia sebagai aktor utama sekaligus mampu menggerakkan dinamika sosial ekonomi serta kebudayaan di Desa dengan kesadaran, pengetahuan serta ketrampilan sehingga Desa juga melestarikan keteladanan sebagai soko guru kearifan lokal.

    Lingkar Budaya Desa mengangkat kembali nilai-nilai kolektif desa dan budaya bangsa mengenai musyawarah mufakat dan gotong royong serta nilai-nilai manusia (desa) Indonesia yang tekun, bekerja keras, sederhana, serta punya daya tahan. Selain itu lingkar budaya Desa bertumpu pada bentuk dan pola komunalisme, kearifan lokal, keswadayaan sosial, teknologi tepat guna, kelestarian lingkungan, serta ketahanan dan kedaulatan lokal, hal ini mencerminkan kolektivitas masyarakat di Desa (Lendy W Wibowo, Pejaten 23 November 2015).


    Modul Pelatihan Tenaga Ahli



    pendampingdesa 

    Pengesahan Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014 (UU Desa) menandai dibukanya gerbang harapan menuju kehidupan berdesa yang lebih maju. Di samping memberikan dasar hukum bagi keberadaan desa, UU Desa juga menghadirkan cara pandang baru dalam melihat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Desa diakui sebagai subyek yang berkewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan. Setiap anggota masyarakatnya boleh dan diakui haknya untuk ambil bagian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa. Untuk kemajuan desa bahkan pemerintah, utamanya Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan mendampingi desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian. Mendampingi, bukan untuk menentukan, tetapi memberdayakan desa untuk semakin kuat menjadi mandiri.

    Begitu mendasarnya perubahan yang ditawarkan UU Desa dan luasnya ruang lingkup wilayah geografis sehingga implementasi visi UU Desa membutuhkan kesanggupan kerja sinergis berbagai pihak. Salah satunya adalah menyangkut kesiapan pemerintah baik dalam menyiapkan tata kelola dan penyesuaian kerja birokrasi, maupun dalam melakukan pendampingan masyarakat desa. Pendampingan yang dilakukan pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi 2015 bertujuan;

    a. Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa;
    b. Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif;
    c. Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan
    d. Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

    Materi:

    Download: Kurikulum Pelatihan TA

    Download: PB 1 – Visi UU Desa

    Download: PB 2 – UU Desa dan Promosi Inklusi Sosial

    Download: PB 3 – Nomenklatur Desa Adat

    Download: PB 4 – Kewenangan dan Produk Hukum Desa

    Download: PB 5 – Sistem Pembangunan Desa

    Download: PB 6 – Demokratisasi dan Tata Kelola Desa

    Download: PB 7 – BUMDes dan Ekonomi Desa

    Download: PB 8 – Pengembangan Desa

    Download: PB 9 – Pemberdayaan Masyarakat Desa

    Download: PB 10 – Peran dan Strategi Tenaga Ahli

    10 Buku Pembangunan Desa Kementrian Desa, PDTT & Transmigrasi




    Sebagai Kementerian baru, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi berkomitmen meninggalkan cara lama dan memulai cara baru dalam pendampingan desa.

    Sebagaimana disebutkan dalam buku “Kewenangan Desa dan Regulasi Desa”. Pendampingan desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk ke desa, bukan pula mendampingi dan mengawasi penggunaan Dana Desa, tetapi melakukan pendampingan secara utuh terhadap desa.
     Misi besar pendampingan desa adalah memberdayakan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.
    Kegiatan pendampingan membentang mulai dari pengembangan kapasitas pemerintahan, mengorganisir dan membangun kesadaran kritis warga masyarakat, memperkuat organisasi-organisasi warga, memfasilitasi pembangunan partisipatif, memfasilitasi dan memperkuat musyawarah desa sebagai arena demokrasi dan akuntabilitas lokal, merajut jejaring dan kerjasama desa, hingga mengisi ruang-ruang kosong di antara pemerintah dan masyarakat.
    Untuk menyelenggarakan pendampingan desa yang sesuai dengan UU Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyiapkan banyak bekal untuk para pendamping, mulai dari pendamping nasional hingga pendamping desa yang menjadi ujung depan-dekat dengan desa. Meskipun para pendamping berdiri di samping desa secara egaliter, tetapi mereka harus lebih siap dan lebih dahulu memiliki pengetahuan tentang desa, yang bersumber dari UU No. 6/2014 tentang Desa.
    10 buku saku yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, merupakan bacaan penting yang harus dibaca dan dihayati oleh para pendamping Desa, tentu saja oleh semua Stakeholder lainnya.

    buku-1-kemendesa 


    buku-2-kemendesa 
    2. Buku Saku “KEPEMIMPINAN DESA”.

       buku-3-kemendesa 
     3. Buku Saku “DEMOKRATISASI DESA”.
    buku-4-kemendesa- 
    buku-5-kemendesa

    5. Buku Saku “DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN
    Buku-6-Kemendesa
    6. Buku Saku “PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
     Buku-7-kemendesa
    buku-8-kemendesa
    8. Buku Saku “KETAHAHANAN MASYARAKAT DESA
    Buku-0-Kemendesa
    Buku-Rancang-Bangun-Bisnis-BUM-Desa

    Wagub: Optimalkan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Wagub: Optimalkan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna



    (SJO, KARAWANG) - Wakil Gubernur Jabar H. Deddy Mizwar menjelaskan dengan di gelarnya Teknologi Tepat Guna Ke-III Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 di Kabupaten Karawang menjadi harapan kita bersama, dan akan semakin mendorong penggunaan dan pemanfaatan teknologi tepat guna agar lebih optimal oleh segenap masyarakat dalam rangka peningkatan laju perekonomian dan kesejateraan masyarakat.

    Hal demikian dikemukakan Wagub Demiz ketika membuka Pameran Teknologi Tepat Guna di Kab. Karawang, pada Senin (26/8).

    Kemudian sebagaimana kita ketahui bersama belum lama ini kita akan menghadapi persaingan global maka dari itu kita harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia yang mumpuni sejak dini demi meningkatkan daya saing agar tidak tertinggal oleh daerah lain.” jelasnya.

    Menurut Wagub Demiz,dengan didirikan warung Teknologi atau Posyantek di tiap daerah bisa mempermudah masyarakat mengakses Informasi dan Teknologi. Wagub pun berharap pemanfaatan Teknologi Tepat Guna perlu terus di kembangkan diterapkan di berbagai daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

    Sementara itu dalam laporannnya, ketua penyelenggara Kepala BPMPD Prov Jabar Drs.Arifin H Kertasaputra, M Si mengatakan maksud dan tujuan memperkenalkan berbagai jenis TTG produksinya secara visual, menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang kemajuan dan perkembangan Teknologi. Pelaksanaannya mulai Tanggal 26 hingga 29 Agustus 2013 dan diikuti 26 Kab/Kota se Jawa Barat, PNPM perdesaan dan perkotaan. Ditunjuk Kab Karawang sebagai tuan rumah sebagai bentuk penghargaan karena Kab Karawang telah menjadi Juara II berturut pada 2 tahun yang lalu.

    Pada pembukaan Pameran TTG itu pula, diserahkan hadiah dari Gubernur Jabar kepada juara lomba desa dan Kelurahan dengan pemenangnya, untuk tingkat Desa Juara 1 : Desa Sukamanah Kab Bogor Juara 2 : Desa Cikondang Kab Garut, Juara 3: Desa Bojong Tengah Kab Subang, Harapan 1 : Desa Garawangi Kab Kuningan kemudian untuk Kelurahan Juara 1:Kel Garangan Kota Cirebon Juara 2: Kel Cibereum Kota Cimahi (prov)

    Teknologi tepat guna di pedesaan


    Teknologi tepat guna di pedesaan akan memberikan manfaat ketika sesuai dengan mata pencaharian sebagian besar masyarakat di pedesaan tersebut. Pasalnya teknologi tepat guna hadir karena memang untuk memecahkan persoalan yang tengah dialami. Jika sesuai dengan permasalahan yang dihadapi sebagian besar masyarat di daerah tersebut maka adanya teknologi tersebut akan mendatangkan kemudahan dan keuntungan yang berlipat ganda. Sehingga berpengaruh terhadap perekonomian sebagian besar masyarakat di pedesaan tersebut. Itulah sebabnya teknologi tepat guna harus sesuai dengan mata pencaharian masyarakat. Apakah pertanian, peternakan, dunia usaha atau lainnya.


    Teknologi untuk Pertanian

    Jika ingin menerapkan teknologi tepat guna di pedesaan sebaiknya memang sesuai dengan mata pencaharian kebanyakan penduduk di lokasi tersebut. Dengan demikian teknologi tersebut akan benar-benar memberikan manfaat. Misalnya saja untuk masyarakat dengan mata pencaharian pertanian yaitu :
    1. Ditemukannya teknologi untuk mengolah tanah pertanian. Mulai dari mencangkul kemudian ada bajak sawah dengan bantuan hewan ternak hingga muncul traktor sederhana yang digerakkan tenaga manusia hingga traktor dengan mesin.
    2. Adanya mesin penebar pupuk organik yang membantu menyebarkan pupuk lebih cepat dan merata.
    3. Mesin untuk merontokkan padi atau gabah. Dulu, masyarakat merontokkan padi atau gabah dengan cara dipukul. Selain membutuhkan tenaga besar, risikonya padi banyak yang hancur sehingga hasil beras kurang maksimal. Kemudian muncul mesin perontok padi yang semakin mempercepat dan meningkatkan kualitas hasil panen padi.
    4. Mesin untuk memipil jagung. Jagung yang telah dipanen biasanya dijemur. Setelah kering ada yang langsung dijual tanpa dipipil namun ada pula yang dipipil terlebih dahulu. Pemipilan dengan tenaga manusia, hasilnya tentu terbatas, karena memipil jagung bukan perkara mudah. Tangan khususnya bagian jari akan cepat kelelahan. Penggunaan mesin mempercepat upaya pemipilan jagung.
    5. Mesin untuk membuat ekstrak minyak dari biji-bijian. Adakalanya harga jual biji-bijian semacam wijen, jarak, kacang, kedelai tidaklah tinggi. Namun ketika menjadi minyak atau ekstrak, harganya luar biasa tinggi. Itulah sebabnya adanya mesin untuk membuat ekstrak minyak dari biji-bijian tersebut akan bisa meningkatkan pendapatan para petani.

    Teknologi untuk Peternakan

    Bagaimana jika memiliki pekerjaan sebagai peternak? Ada begitu banyak teknologi yang mempermudah dan meningkatkan penghasilan para peternak. Misalnya saja kehadiran mesin untuk menetaskan telur. Mulai dari telur ayam, telur bebek, menthok dan lainnya. Adanya mesin tersebut mempercepat proses pengembang biakan ternak unggas yang dimiliki. Kemudian adanya mesin pemerah susu pada sapi perah juga semakin meningkatkan hasil susu segar dari para peternak sapi perah. Masih banyak jenis-jenis teknologi yang membantu para peternak untuk mengembangkan usaha yang dilakukan. Alhasil kuantitas hewan ternak juga semakin meningkat. Artinya penghasilan pun semakin bertambah.

    Teknologi untuk Usaha Kecil

    Di pedesaan ada begitu banyak pula usaha yang dikembangkan. Misalnya usaha pembuatan tempe, usaha penjualan kacang mete baik mentah maupun matang dan lainnya. Usaha pembuatan tempe dimudahkan dengan kehadiran teknologi untuk mengupas kulit ari kedelai. Sehingga saat membuat tempe, pada saat tahap pengelupasan kulit ari kedelai tidak perlu menginjak-injak. Kebersihan tempe hasil produksi pun semakin meningkat. Begitu pula ketika memiliki usaha penjualan kacang mete. Untuk mengupas kacang mete memerlukan teknik khusus sehingga biji mete tidak banyak yang hancur. Selain itu getah juga tidak mengenai tangan. Adanya mesin untuk mengupas kacang mete secara otomatis benar-benar menjadi jalan keluar kesulitan tersebut. Kacang mete pun lebih berkualitas dan hasilnya lebih banyak. Asal sesuai dengan mata pencaharian masyarakat sekitar maka teknologi tepat guna di pedesaan akan memberikan banyak manfaat dan dengan mudah diterima oleh masyarakat.

    Sumber : http://www.teknologitepatguna.net/teknologi-tepat-guna-di-pedesaan/





    Pengertian Teknologi Tepat Guna dan Jenis-jenis nya



    Pengertian Teknologi Tepat Guna dan Jenis-jenis nya


    Pengertian Teknologi tepat guna adalah sebuah teknologi yang ditemukan atau diciptakan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan atau membuat pekerjaan manusia semakin lancar. Hal ini kemudian bisa meningkatkan nilai ekonomi juga. Teknologi tersebut tidak hanya asal dibuat namun dibuat dengan tepat sesuai dengan kebutuhan manusia.


    Jenis-jenis Teknologi Tepat Guna

    Teknologi tepat guna bisa dikatakan sebagai hasil karya manusia yang mengagumkan. Sebagai bukti bahwa manusia memiliki akal, cerdas dan kreatif untuk menciptakan sesuatu yang mampu mendukung aktifitasnya. Akhirnya tercipta banyak teknologi yang meningkatkan produktifitas manusia dari berbagai sektor. Jenis-jenis teknologi tersebut antara lain : 






    1. Bidang Transportasi.

    Untuk bidang satu ini termasuk banyak teknologi yang telah dilakukan. Mulai dari ditemukannya sepeda, sepeda bermotor, mobil, pesawat, kapal dan belakangan motor atau mobil dengan bahan listrik yang ramah lingkungan. Bukan tidak mungkin jika dikemudian hari teknologi pada bidang transportasi ini semakin maju dengan temuan baru yang semakin memudahkan dan cepat.

    2. Bidang Pertanian
     
    Anda bisa melihat bagaimana tanah digarap dengan bajak. Dimana sebelumnya harus dicangkul. Pencangkulan lahan dinilai terlalu lama dan terlalu banyak orang yang diperlukan. Kemudian muncul bajak dengan memanfaatkan sapi atau kerbau sebagai penggerak. Pekerjaan menggarap tanah lebih cepat. Namun ternyata masih dianggap terlalu lama lalu muncullah trantor yang membuat penggarapan lahan pertanian lebih cepat. Belum lagi penemuan pembuatan pupuk. Mulai pupuk buatan hingga pupuk organik cair (POC) yang dinilai lebih aman bagi tanaman.
    Teknologi tepat guna di bidang pertanian ini sudah banyak diproduksi oleh pabrik mesin Agrowindo

    3. Bidang Usaha Kecil
     
    Nah, bidang satu ini termasuk sangat berkembang teknologi yang dihasilkan. Jika dulu untuk mengiris bawang perlu bersusah payah menahan air mata, kini sudah ada mesin pengupas dan pengiris bawang. Tidak hanya menghindarkan dari deraian air mata, pengirisian lebih cepat dan lebih banyak. Lalu ada mesin pengiris untuk pembuatan keripik singkong, keripik ubi, keripik kentang. Siapa sangka, buah dan sayur bisa dijadikan keripik. Namun saat ini hal tersebut bukan bualan. Terdapat pengiris untuk keripik buah, terdapat mesin untuk pembuatan keripik, dimana hasilnya akan dimaksimalkan dengan mesin peniris minyak. Apapun jenis gorengan akan semakin renyah dan minim sisa minyak goreng. Padahal dahulu untuk meniriskan minyak kebanyakan menggunakan koran bekas yang belakangan diketahui berbahaya karena tinta pada koran bisa menempel pada makanan tersebut.

    4. Bidang Kedokteran.
     
    Bidang kedokteran sudah pasti ada banyak teknologi yang digunakan. Misalnya untuk memeriksa kadar kolesterol, kadar gula, fungsi pencernaan, fungsi syaraf dan lainnya ada sistem canggih yang digunakan. Menggunakan alat semacam maghnet yang digenggam kemudian langsung terhubung dengan layar komputer dan diketahui bagaimana kondisi tubuh pasien. Hal tersebut berarti tidak hanya menggunakan metode pengambilan sampel darah saja. Alhasil ada banyak alternatif untuk membandingkan hasil pemeriksaan sehingga lebih maksimal. Belum lagi teknoloti CT scan, USG dan sebagainya.

    5. Bidang Pendidikan
     
    Begitu pula bidang pendidikan. Pendidikan hanya dikenal dengan proses pengajaran di dalam kelas menggunakan papan tulis dan kapur tulis yang berdebu. Kemudian menggunakan papan tulis dengan spidol belakangan menggunakan laptop dan proyektor, pembelajaran melalui video, internet dan sebagainya.

    Memperlancar Kinerja Manusia
    Pada akhirnya setiap perkembangan teknologi yang ada mampu meningkatkan produktifitas kinerja manusia. Misalnya pada bidang usaha kecil. Para pengusaha atau wirausaha yang dilakukan semakin berkembang usaha yang dimiliki dengan menggunakan berbagai teknologi yang ada saat ini. Pengirisian lebih cepat, hasil lebih banyak dengan mesin pengiris untuk keripik singkong, buah tempe dan sebagainya. Hasil penggorengan lebih maksimal dengan mesin peniris minyak. Adanya teknologi tepat guna pun bisa dikatakan mampu meningkatkan perekonomian lebih banyak orang.






    SALAM PEMBUKA



    Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh...







    Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong hamba-Nya dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Nya mungkin blog sederhana ini tidak akan sanggup tampil dengan baik.
      
    Blog ini dibuat agar pengunjung dapat Kemudahan Berkreasi Pada Blog, yang saya sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Blog ini saya buat dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang dari PC dan Network. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya blog ini dapat dibuat.
    Blog ini memuat tentang Serba serbi Pegiat Desa Khususnya Seputar Pengetahuan Tentang Teknologi Tepat Guna mudah-mudahan yang sangat membantu sobat blogger sekalian. Walaupun blog ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pengunjung.
    Saya mengucapkan terima kasih kepada sobat blogger yang menjadi inspirasi saya yang telah membantu saya dapat mengerti tentang bagaimana cara saya membuat blog ini.
    Semoga blog ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pengunjungnya. Walaupun blog ini tidak memiliki kelebihan dan banyak kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.


    Admin.